Berita Mojokerto
Menu
  • Berita
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Olah Raga
  • Bisnis
  • Budaya
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Menu
Mojokerto  – Pasca pemeriksaan terhadap tiga sopir dump truk yang tepergok warga membuah limbah Badan Berbahaya dan Beracun (B3) di bekas galian Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, polisi terus melakukan pendalaman.

Limbah B3 dari Pabrik Kertas, Polres Mojokerto Lakukan Pendalaman

Posted on December 22, 2019 by admin

Mojokerto  – Pasca pemeriksaan terhadap tiga sopir dump truk yang tepergok warga membuah limbah Badan Berbahaya dan Beracun (B3) di bekas galian Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, polisi terus melakukan pendalaman.

Mojokerto  – Pasca pemeriksaan terhadap tiga sopir dump truk yang tepergok warga membuah limbah Badan Berbahaya dan Beracun (B3) di bekas galian Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, polisi terus melakukan pendalaman.Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga sopir dump truk. Yakni MN (47) warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35) warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dan AR (38) warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Keterangan sopir mengambil dari perusahaan yang merupakan pabrik kertas berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Kita telah mengantongi identitas perusahaan transporter limbah tersebut. Yakni perusahaan yang berpusat di Karawang Jawa Barat,” ungkapnya, Jumat (20/12/2019).

Perusahaan tersebut, lanjutnya, melayani pengangkutan, pengolahan, pemusnahan dan pemanfaatan limbah B3. Perusahaan di Karawang tersebut mempunyai anak usaha di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. “Iya itu satu menejemen. Tapi itu berdasarkan pengakuan sopir,” tegasnya.

Perusahaan ini juga bergerak di bidang pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Saat ini, ketiga dump truk Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA yang sebelumnya diamankan warga karena kepergok membuang limbah B3 tengah diamankan di Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, tiga buah dump truk diamankan Polres Mojokerto. Diduga ketiga dump truk tersebut digunakan untuk membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro (sebelumnya Desa Watesnegoro), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berupa bubuk kertas atau slug.

sumber : beritajatim.com

  • berita mojokerto
  • mojokerto
  • polres mojokerto
  • Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    ads by

    Categories

    • Berita
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Internet
    • Teknologi
    • Lifestyle
    • Bisnis
    • Olah Raga
    • Budaya
    • Tips & Trik
    • Travel
    • Lowongan Kerja
    • Gadgets
    • Wisata
    • Peluang Usaha
    • Kuliner
    • Artikel
    ©2021 Berita Mojokerto | Design: Newspaperly WordPress Theme